Pentingnya Keamanan Data dalam Dunia Pendidikan
Secara etimologis, keamanan atau security berasal dari bahasa latin yaitu securus (se+cura) yang bermakna terbebas dari bahaya dan terbebas dari ketakutan. Kata ini juga dapat bermakna dari gabungan kata se yang berarti tanpa atau without dan curus yang berarti uneasiness atau kegelisahan. Apabila digabungkan kata ini bermakna liberation from uneasinness, or a peaceful situation without any risks or threats atau pembebasan dari kegelisahan, atau situasi damai tanpa risiko atau ancaman (Azizah, 2021). Data adalah semua fakta dan angka yang dapat dijadikan bahan untuk menyusun suatu informasi (Hutagalung et al., 2022). Keamanan data merupakan memastikan data terlindungi dari otorisasi tidak sah, modifikasi atau perusakan sehingga data tersebut dapat disalahgunakan.
Dalam dunia pendidikan keamanan data sangat penting bagi seluruh elemen yang terlibat di dunia pendidikan. Diantara elemen yang terlibat dalam dunia pendidikan ada peserta didik dan guru.
Pentingnya keamanan data bagi siswa diantaranya :
1. Siswa untuk tidak mudah menyebarkan informasi data pribadi berupa NIK ataupun Nomor Kartu Keluarga karena hal tersebut dapat disalah gunakan untuk pinjol bagi yang sudah berusia 17 tahun ke atas, dan dapat digunkan juga untuk regristrasi kartu perdana untuk digunakan sebagai alat penipuan.
2. Salah satu data pribadi lainnya berupa alamat. Hal ini yang sering dilakukan para siswa dengan mudahnya menyebarkan alamat lengkap. Padahal hal itu juga dapat disalahgunakan oleh pelaku penipuan dengan modus pengiriman paket yang sedang marak beberapa waktu ini.
3. Siswa dalam pengumpulan tugas digital yang diberikan oleh guru jika ingin tidak disalin oleh sembarangan orang juga dapat mengamankan jawaban tersebut menggunakan keamanan yang tersedia dengan mengunci dokumen tersebut. karena jawaban tugas juga termasuk ke dalam data siswa yang bersifat penting.
Pentingnya keamanan data bagi guru, diantaranya :
1. Guru biasanya memegang data diri siswa, data diri tersebut biasanya terdapat data pribadi seperti NIK, alamat, nama orang tua, dan lain-lain. Guru harus mampu menjaga data tersebut dan tidak disalahgunakan, karena jika guru dengan sengaja disalahgunakan maka data tersebut dapat dipidana dengan dasar UU ITE.
2. Guru harus menghindari pinjol, slot, dan sejenisnya. Hal ini dikarenakan pihak dari pengelola dapat merangsak masuk ke perangkat yang digunakannya, jika perangkat tersebut sudah berhasil disusup maka semua data yang ada dapat dilihat oleh mereka dan rentan disalahgunakan.
3. Di dalam penyimpanan data, guru harus mampu menyimpan dengan aman dan juga dapat menyimpan data di berbagai penyimpanan selain perangkat yang digunakan seperti google drive, flashdisk, dan sejenisnya. Hal tersebut bertujuan untuk cadangan dan memudahkan dalam memulihkan data jika data yang ada di perangkat hilang atau tidak sengaja terhapus.
Berdasarkan apa yang telah dibahas dapat disimpulkan bahwa data itu sangat penting dan pemilik harus mampu memastikan keamanan data yang dimiliki. Keamanan data dapat diminimalisir dengan tidak menyebarkan data diri pribadi dan tidak menggunakan aplikasi berbahaya. Selain itu, data tidak boleh dengan sengaja disalahgunakan karena penyimpanan data atau penyalahgunaan data telah diatur oleh UU ITE.
DAFTAR PUSTAKA
Azizah, R. Z. H. (2021). Mendefinisikan Kembali Konsep Keamanan dalam Agenda Kebijakan Negara-Bangsa. Jurnal Diplomasi Pertahanan, 6(3), 94–104. https://doi.org/10.33172/jdp.v6i3.666
Hutagalung, D. D., Saprudin, & Megasari, D. (2022). Keamanan Data dan Informasi pada Era Digital pada Remaja Pondok Pesantren Daar El Hikam Ciputat. AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(05), 444–452. https://journal.mediapublikasi.id/index.php/amma/article/view/328
Penulis Artikel : Agung Prakoso, S.Kom.
Sebagai : Guru TIK